(masail fiqih)
A. Kontes Ratu Kecantikan
Dr Ali Jum’ah, mufti Mesir mengatakan bahwa kontes ratu kecantikan (miss universe) haram hukumnya menurut syari’at. Karena itu, haram pula bagi kaum muslimin ikut serta di dalamnya. Fatwa ini menguatkan fatwa yang dikeluarkan mufti sebelumnya, Dr Nashr Farid Washil dan mantan Syaikhul Azhar, Jadal Haq Ali Jadal Haq. Dr Ali menegaskan, bahwa setiap hal yang dapat menyebabkan suatu perbuatan haram, maka ia haram.
Dalam jawabannya atas pertanyaan yang dimuat di situs Daar al-Efta, Mesir mengenai hukum keikutsertaan negara-negara Islam dalam kontes ratu kecantikan dunia, Mufti juga menjelaskan bahwa Dr Nashr Farid Washil, mantan mufti telah mengeluarkan fatwa yang memerinci masalah tersebut dengan menyatakan bahwa kontes ratu kecantikan yang melanggar larangan-larangan Allah, menampakkan aurat para pemudi dan mensugesti mereka untuk tidak komitmen dengan sifat malu dan akhlaq Islam adalah “haram hukumnya, tidak boleh secara syari’at, apa pun alasannya.”
Mufti menambahkan, masalah ini termasuk hal yang esensial dalam agama. Karena itu, siapa saja yang ikut serta di dalam kontes terselubung ini agar mengetahui bahwa setiap hal yang dapat menyebabkan kepada suatu yang haram, maka haram hukumnya. Dalam tanggapan sebelumnya yang disampaikan mantan syaikhul Azhar, Jadal Haq, ia mengatakan, “Ini adalah ajakan kepada kekejian dan perbudakan putih.
Dalam pandangan islam, untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita dibenarkan, namun dengan tujuan yaitu untuk memilih calon isteri, sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah (wanita) yang beragama, niscaya kamu makmur.(HR.Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa’i). Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita boleh dilihat dan memperlihatkan diri, apabila ada pria yang ingin melihatnya untuk dijadikan isteri, dengan pengharapan perkawinannya nanti akan langgeng .
Mengenai bagaimana penampilan wanita adalah berpakaian sopan dan menutup aurat. Mode pakaian tidak dipersoalkan, asal saja mode pakaian itu sudah berlaku umum untuk wanita.Pakaian tipis jelas tidak dibenarkan , walaupun lahiriyah menutup aurat dan termasuk juga pakaian ketat, yang kelihatan bentuk (lekukan) tubuh secara nyata.
Mengenai pakaian wanita secara umum telah dikemukakan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-waniita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempuyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan (menghentakkan) kakinya, agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung (An-Nur:31)
Ayat diatas dengan jelas menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepada siapa saja boleh diperlihatkan perhiasannya itu. Selain pada yang disebutkan tentu tidak dibenarkan .
Kalau pemilihan ratu kecantikan dikaitkan dengan agama maka kelihatannya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi agama. Masalah kontes ratu kecantikan, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, tetapi tidak dikaitkan dengan agama, melainkan dilihat dari segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan umum.
Sebenarnya penampilan berpakaian wanita maka sama saja hukumnya pada waktu kontes dan dalam kehidupan sehari-hari. Bedanya terletak pada waktu kontes bersifat khusus dan kecantikannya itu dinilai oleh dewan-dewan dengan persyaratan yang telah disepakati bersama. Bagi umat islam yang mmenjadikan tolak ukurnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, tidak ada pilihan lain seperti ukuran pinggang, dada dan sebagainya. Mengenai dampaknya tetap ada secara langsung dan secara tidak langsung, baik banyak atau sedikit.
Sebaiknya dalam persoalan ini, kita berpegang kepada kaidah hukum islam (preventif), sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum agama islam.
B. Operasi Plastik
Operasi plastikatau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith al-Syar’iyyah li al-’Amaliyyat al-Tajmiiliyyah, hal. 11; Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Al-Qawa’id al-Syar’iyah fi al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal. 59).
Teknologi mutakhir menolong manusia modern dalam banyak hal. Termasuk salah satunya operasi plastik, operasi khusus untuk memperindah wajah supaya lebih sedap dipandang . Masuk operasi ini juga, operasi payudara yang membuat lebih “hot” sebagaimana diidam-idamkan banyak wanita. Operasi selaput dara untuk mengembalikan keperawanan wanita yang telah hilang. Operasi ganti kelamin untuk mengubah bentuk kelamin dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya. Dan operasi-operasi lain yang sejenis. Banyak contoh, untuk sekedar menyebut orang-orang yang sukses dioperasi. Contoh, Michael Jackson, penyanyi terkenal asal Amerika yang sukses dioperasi plastik hingga ia tampak lebih keren. Juga Dorce yang kabarnya pernah operasi ganti kelamin. Mereka yang melakukan operasi ini mempunyai motif yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan mereka.
Operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi saw., sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah yang mengisahkan bahwa kakeknya, Arjafah bin As’ad, pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut justru mulai membusuk, maka Nabi saw., meyuruh untuk memasang hidung palsu dari bahan logam emas.
Pandangan islam terhadap persoalan operasi plastik adalah dengan berpedoman pada firman Allah, surat An-Nisa ayat 199, yang dijadikan pijakan sementara ulama untuk mengharamkan segala janis operasi tanpa tujuan yang jelas. Allah berfirman :“ Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan- angan kosong mereka, dan akan menyuruh mereka ( memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar- benar memotongnya, dan aku akan perintah mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Sebagian ulama mendasarkan keharaman semua jenis operasi tanpa tujuan pada ayat ini. Dengan petikan kalimat, falayughayyiranna khalqallah, mereka memandang bahwa operasi telah melanggar kode etik manusia; mengubah ciptaan Tuhan. Manusia memang diberi otoritas penuh untuk berbuat apa saja di dunia ini. Hanya satu yang tak boleh dilakukan manusia, mengubah ciptaan-Nya. Kalau misalnya manusia mengubah ciptaan-Nya, berarti ia memposisikan dirinya sama dengan Tuhan. Itu juga berarti bahwa ia congkak, sombong karena telah memper-Tuhankan diri sendiri. Padahal, yang seperti ini jelas dilarang syara’.
Merujuk pada beberapa kitab tafsir, ulama berbeda pendapat dalam menafsiri lafadz khalqallah. Pertama, mereka yang menafsiri khalqallah, dengan dinullah; agama Allah. Jadi, mengubah khalqallah artinya mengubah agama Allah. Boleh jadi mengubah agama dalam bentuk “ganti baju” agama lain secara total, atau mengubah agama disini, diartikan mengubah hukum-hukum Allah. Misalnya dari yang haram menjadi halal. Atau sebaliknya, halal menjadi haram.
Mereka memaknai seperti ini karena melihat konteks ayat. Konteks ayat ini berbicara tentang ancaman setan kepada manusia bahwa mereka akan selalu mengganggu, dan menjerumuskan manusia. Mereka juga akan mempengaruhi manusia, agar selalu tersesat , jauh dari Allah. Termasuk disini, mempengaruhi manusia untuk mengubah agama yang sudah menjadi fitrah manusia. Allah menganugerahkan agama islam sebagai fitrah manusia sejak mula ia diciptakan. Juga, Allah telah mempersaksikan atas manusia, bahwa hanya Dia-lah Tuhan Yang Maha Esa. Maka ketika ada orang islam yang berpindah pada agama lain, sesungguhnya ia telah mengubah fitrahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan apa yang tersebut dalam hadis: “setiap bayi itu dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam). Tetapi kedua orang tuanya (berperan) menjadikan ia yahudi, nasrani atau majusi.”
Kedua, segolongan ulama yang menafsirkan khalqallah dengan mengubah hal-hal yang berhubungan dengan anggota luar, termasuk mengubah sifat-sifat dasar manusia. Misalnya, kalau dalam ayat ini, memotong kuping, membuat tato, menyambung rambut wanita dengan rambut lain, laki-laki bergaya wanita, atau sebaliknya.
Golongan pertama diwakili oleh Imam Nakhai, Said bin Jubair, Said bin Musayyab, Hasan, Dlahhak, Mujahid, dan Qatadah. Sedangkan yang kedua, diwakili oleh Al-Hasan, Ibnu Abbas, dan Annas bin Malik. Golongan pertama menganggap ayat ini bukan dalil yang tegas untuk melarang jenis operasi di atas. Sebaliknya, golongan kedua, memakai dalil ini sebagai dasar pelarangan operasi tersebut karena termasuk dalam lingkaran taghyiru khalqillah, mengubah ciptaan Allah.
Melihat Munasabah (persesuaian) dengan ayat sebelumnya, nampaknya pendapat pertama yang lebih unggul. Ayat sebelumnya , berbicara tentang syirik, tipu daya syetan, dan pengaruhnya untuk merayu manusia agar selalu berbuat jahat. Sehingga di akhir ayat tadi, Allah mengancam, barang siapa meminta pertolongan setan, niscaya mereka akan merugi. Jika demikian halnya, maka ayat ini lebih cocok ditarik pada penafsiran pertama, yaitu mengubah agama Allah. Dengan demkian, menggunakan ayat ini sebagai satu- satunya dalil yang melarang jenis operasi diatas, sangat tidak puas. Bahkan posisi dalil ini sangat lemah.
Perlu diketahui bahwa Allah malaknat perempuan-perempuan pembuat sambungan rambut yang minta dibuatkan, juga kepada perempuan-perempuan pembuat tato dan yang minta dibuatkan tato.Dalam hadits lain, “Allah melaknat perempuan-perempuan pembuat kosmetika (dengan warna merah sehingga wajahnya kelihatan lebih jernih dan enak dipandang) dan orang-orang yang minta dibuatkan.”
Asumsi awalnya, dua jenis hadits ini melarang perempuan untuk melakukan beberapa hal tadi, karena termas uktaghyiru khalqillah dalam arti mengubah ciptaan Allah.
Hanya hadits pertama yang bisa dijadikan dalil, karena shahih. Yang kedua tidak dapat digunakan, karena ada rawi yang tidak disebut,sehingga dia dianggap dla’if. Makanya kalaupun misalnya , hadits pertama ngotot harus dipakai karena ia termasuk hadis shahih, kita tinggal lihat konteksnya. Larangan hadits ini terkait dengan budaya bangsa Arab waktu itu, dimana seperti tato, membuat sambungan rambut, pada biasanya dipakai justru untuk kepentingan yang tidak baik. Misalnya menarik orang untuk berzina. Yang seperti ini , tidak bisa disamaratakan untuk semua kasus. Kalau hanya sekedar operasi plastik, untuk memperindah wajah agar sedap dipandang orang, jika itu tuntunan kebutuhan itu boleh. Misalnya, karena ia kecelakaan dan kemudian wajahnya rusak. Atau kalau hanya sekedar mempercantik payudara agar suami-isteri bertambah rukun tentu juga boleh, karena yang seperti itu bukanlah termasuk taghyir khalqillah apalagi taghyir yang sampai menyalahi fitrah manusia,melainkan tatmim, menyempurnakan anggota tubuh yang masih kurang sempurna atau kurang indah. Bukan Allah itu indah, dan menyukai keindahan. Alhasil, operasi plastik dan sejenisnya, selama tidak mengubah fitrah manusia secara total, tidak masalah, boleh-boleh saja.
C. Orthodontics atau Pemasangan Kawat Gigi.
Merapikan gigi yang dikenal dengan istilah orthodonsi (Orthodontics) merupakan nikmat Allah SWT kepada umat manusia untuk mengembalikan kepada fitrah pencipataannya yang paling indah yang patut disyukuri dengan menggunakannya pada tempatnya dan tidak disalahgunakan untuk memenuhi nafsu insani yang kurang bersyukur. Oleh karea itu, Islam sangat memuliakan ilmu kesehatan dan kedokteran sebagai alat merawat kehidupan dengan izin Allah SWT. Ia bahkan memerintahkan kita semua secara personal untuk mempeajarinya secara global dan mengenali diri secara fisik biologis sebagai media peningkatan iman dan memenuhi kebutuhan setiap individu dalam menyelamatkan, memperbaiki dan menjaga hidupnya. Firman Allah, “Dan di bumi terdapat (tanda-tanda kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin. Dan juga pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?” (adz-Dzariyat: 20-21) sabda Nabi saw., “Bertobatlah, wahai hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit , yaitu tua”. (HR. Ahmad, abu Dawud, da Tirmidzi). Islam juga memerintahkan (fardhu kifayah) dan menggalakkan adanya ahli-ahli di bidang kedokteran dan memandang kedokteran sebagai ilmu yang sangat mulia. Imam syafi’i berkata, “Aku tidak tahu suatu ilmu setelah masalah halal dan haram (fiqih) yang lebih mulia dari ilmu kedokteran.”.(Al-Baghdadi dalam Attib Minal kitab wa Sunnah:187)
Pemasangan gigi pada hakikatnya termasuk bagian dari praktik transplantasi (pencangkokan) organ. Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 masehi, Ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju seperti Romawi dan Persia. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati berbagai eksperimen barulah berhasil pada akhir abad ke-19, untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 untuk pencangkokan organ manusia. Di masa Nabi saw, peradaban Islam telah menunjukkan perhatian terhadap masalah kesehatan sehingga muncul beberapa dokter ahli bedah di maasa Nabi yang cukup terkenal, seperti Al-harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa’ah, juga Rafidah Al-Islamiyah dari kaum wanita.
Perbuatan dan Pemasangan kawat gigi sepanjang untuk alasan syar’i, yakni karena pertimbangan kebutuhan medis untuk menormalkan atau memperbaiki kelainan serta penggantian yang lepas untuk dapat mengunyah dan menggigit kembali merupakan perbuatan dan profesi yang terpuji karena membawa kepada kemaslahatan. Bahkan, sekalipun menggunakan bahan logam emas bagi pria maupun wanita bila hal itu lebih maslahat, kuat, sehat dan bukan untuk tujuan pamer kemewahan , sekadar asesoris perhiasan dan gaya berlebihan.
Dalam hal ini pemasangan gigi emas, secara spesifik Imam Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat-nya (lll/58) telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa sahabat dan menantu Nabi saw., Utsman bin Affan r.a., pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya lebih kuat dan tahan lama. Pemakaian gigi emas tidak dilarang sebagaimana dilarangnya laki-laki oleh Nabi saw., untuk memakai perhiasan emas atau pemakaian bejana emas sebagai asesoris (HR.Muslim dan Abu Dawud). Sebab dalam hal ini yang harus menjadi penekanan adalah fungsi kekuatan dan kesehatan gigi palsu denga bahan emas dan bukan untuk fungsi pamer kemewahan sebagaimana alasan yang dipakai oleh Utsman dalam menggunakan gigi palsu emas. Di samping itu, penggunaan bahan emas pada gigi palsu adalah untu pemakaian yang tergolong dalam bukan pemakaian luar sebagaimana lazimnya perhiasan.
Gigi palsu yang terbuat dari emas tersebut bila pemakainya meninggal, apakah dikubur bersamanya atau dicabut dahuu sebelum dikebumikan mayatnya, maka terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Namun pada dasarnya pendapat yang lebih kuat adalah yang lebih dekat kepada prinsip syari’ah dan kaidah fiqih. Prinsip syari’ah menekankan kemaslahatan secara luas. Dengan demikian, penguburan gigi emas bersama mayat merupakan perbuatan tabzir (menyia-nyiakan nikmat Allah) yang tidak disukai dalam islam, padahal barang tersebut dapat berguna bagi orang yang masih hidup. (Al-Isra:26-27). Disamping itu membiarkan mayat dengan emas bersamanya dapat mengundang kriminalitas dengan pencurian dan pembongkaran mayat yang justru akan menodai kesucian dan kehormatan mayat. Dengan demikian sebaiknya gigi emas tersebut dicabut oleh dokter gigi yang berpengalaman dari mayat sebelum dikebumikan dengan cara yang lembut, hati-hati, dan diupayakan agar secepat dan semudah mungkin.
Adapun masalah pemasangan kawat gigi memang sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang bermasalah dengan penampilan giginya, atau dalam bahasa medis disebut sebagai memiliki persoalan ortodontik seperti posisi gigi yang tonggos, tidak rata, jarang-jarang dan sebagaimana yang diakibatkan oleh berbagai faktor penyebab. Diantaranya karena faktor keturunan dari orang tua, seperti cameh atau cakil, tonggos gigi berjejal, gigi jarang dan sebagainya. Faktor penyebab lainnya adalah penyakit kronis, misalnya amandel, pilek-pilek, bernafas melalui mulut dan sebagainya. Beberapa kebiasaan buruk seperti menopang dagu dan menjulurkan, kebiasaan mengisap jari, terutama dalam jangka waktu lama sampai lebih dari lima tahun atau kebiasaan ngempeng anak balita, terutama jika dot-nya tidak ortodontik (tidak sesuai denga anatomi rongga mulut dan gigi), bisa pula menyebabkan penampilan gigi buruk.
Tujuan pemasangan alat cekat atau kawat gigi menurut pakar ortodontik drg. Tri hardani, SpOrt, Kepala Departemen Klinik Lembaga Kedokteran Gigi TN-AL RE Martadinata Jakarta, dan sebagainya dikemikakan para dokter gigi yang menangani masalah ortodontik bahwa perawatan ortodontik tidak terlepas dari nuansa keharmonisan wajah yang melibat kan gigi geligi, tulang muka, serta jaringan lunak wajah.tapi estetika itu hanya salah satu tujuan ortodontik ini. Adapun tujuan lainnya adalah mengembalikan fungsi pengunyahan menjadi normal kembali. Upaya yang dilakukan antara lain dengan merapikan susunan gigi serta mengembalikan gigi-geligi pada fungsinya secara optimal. Hal ini sebenarnya merupakan pekerjaan dokter gigi spesialis yang menggabungkan antara art dan science, seni dan pengetahuan medis.
Tujuan kosmetik itu terkait erat dengan oklusi, yaitu tutup menutupnya gigi-geligi atas dan bawah secara sempurna. Dan agar terbentuk oklusi yang normal diperlukan susunan gigi yang baik, jumlah gigi dan hubungan antara bgigi atas dan bawah serta kanan kiri yang sempurna. Jadi, yang utama dari perawatan ortodontik ini adalah mengenbalikan susunan gigi pada fungsinya sebagai alat pengunyah, pendukung pengucapan, dan estetika.
Secara umum alat untuk merapikan gigi ada dua macam, yaitu alat yang lepasan dan alat cekat. Dibanding alat cekat, alat yang lepasan lebih mudah dibersihkan sehingga gigi tetap terjaga kebersihannya. Tapi alat yang terbuat dari akrilik ringan ini memiliki keterbatasan kemampuan untuk menangani kasus-kasus sulit. Alat ini terbatas untuk menggerakkan gigi untuk jarak jauh. Akibatnya untuk pasien dawasa akan kurang efektif jika menggunakan alat lepasan ini.
Melihat berbagai faktor penyebab kelainan dan penanganan ortodontik karena alasan medis tersebut diperbolehkan dalam islam, baik sebagai pasien maupun dokter gigi yang menanganinya, bahkan dianjurkan dan dapat bernilai ibadah. Sebab, islam menganjurkan untuk berobat bila terjdi kelainan dan ketidaknormalan pada fisik dan psikis. Bukankah islam sangat memperhatikan kesehatan sebagaimana pesan dalil-dalil yang telah dikemukakan tadi.
Belakangan ini ada kecenderungan dan fenomena penggunaan kawat gigi menjadi semacam trend asesoris yang merata khususnya yang lebih banyak kaum perempuan, mulai dari siswa SD, anak ABG, para gadis dewasa, sampai kalangan ibu-ibu yang suka menggunakan kawat gigi denga cincin berwarna-warni yang tidak jarang hanya ikut-ikutan, sekedar ingin bergaya dan tampil trendi atau biar kelihata berkelas dan keren, meskipun sebenarnya tidak perlu memakainya dengan kondisi gigi yang normal.
Pemasangan kawat pada pasien yang sebenarnya tak butuh perawatan itu sebenarnya merupakan perbuatan yang sia-sia, tidak perlu, termasuk mubadzir dan praktek bantu membantu dalam kemaksiatan serta pebuatan dosa. Sebab, biasanya, rata-rata lama perawatan ortodontik berkisar dua tahun atau tergantung tingkat keparahanya dengan biaya yang ta sedikit. Untuk memiliki alat cekat seseorang membutuhkan biaya minnmal 5 juta hingga 12 juta diluar tarif kontrol yang wajib dilakukan setiap tiga minggu sekali untuk mengecek keadaan alat (al- maidah:2). Hal itu merupakan tindakan, gaya, dan mental yang tidak terpuji dalam islam karena kawat tersebut tidak akan membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak perlu dan cenderung berlebih-lebihan (isyaf) dan bermewah-mewahan yag dibenci dan dikutuk Allah SWT (al-Mu’minun :64-65, al-israa’:26-27). Akan lebih baik bila kelebihan rezeki tersebut digunakan untuk beramal shaleh yang akan mempercantik kepribadian diri secara hakiki, disamping akan membawa kebahagiaan dan keberkataan dunia dan akhirat.
KESIMPULAN
Untuk memutuskan suatu hokum dalam islam dalam hal yang kontemporer ada suatu kalangan yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan, kesemuanya itu tentu mempunyai alasan tersendiri yang akan menguatkan alasan mengapa diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya hal tersebut.Kesemuanya itu ada yang silihat dari sudut agama dan adapula dari sudut lain, karena ada suatu perkara yang belum ditemukan hukumnya dalam Islam.
Dalam hal kontes ratu kecantikan, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan, tetapi tidak dikaitkan dengan agama, melainkan dilihat dari segi bangsa pantas atau tidak memamerkan anggota tubuh di depan umum, mungkin timbul ide karena ikut-ikutan kepada dunia luar, yang mengadakan pemilihan ratu kecantikan itu. Tujuanya pasti ada, tetapi tidak sesuai dengan kehendak agama, setelah yang kenyataan yang dilakukan selama ini.
Mengenai operasi plastik juga terdapat perbedaan pendapat mengenai pembolehan dan tidaknya dilakukannya operasi plastic untuk hal-hal tertentu.yang diperbolehkan adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir, sedangkan operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Begitu pula pada pemasangan kawat gigi, mengenai boleh dan tidaknya ada yang mengatakan boleh dan tidak boleh. Semuanya itu perlu kita pikirkan kembali dan cari jawaban yang bias meyakinkankita dalam hal tersebut, supaya kia tidak terjun ke dalam lembah yang nista. Jikalan menurut kita patut dilakukan dan tidak menentang syariat, maka boleh dan jika sebaliknya maka janganlah kita ikuti.